Ringkasan SKB Pedagogik CPNS 2019

 

Rangkuman Pedagogik

1.       Pembelajaran Abad 21

2.       Peran Teknologi

3.       Merancang Pembelajaran Abad 21

4.       Kompetensi Guru

5.       Profesionalisme Berkelanjutan

6.       Teori Behavioristik

7.       Teori Kognitif

8.       Teori Konstruktivistik

9.       Teori Humanistik

10.   Karakteristik Peserta Didik

11.   Kemampuan Awal Peserta Didik

12.   Gaya Belajar

13.   Model Pembelajaran

14.   Media Pembelajaran

15.   RPP

16.   Pengukuran, Penilaian, Tes, dan Evaluasi

17.   Penilaian Otentik

18.   Menulis Tes Hasil Belajar

19.   Menelaah Tes Hasil Belajar

20.   Lain-lain


 

Pembelajaran Abad 21

Guru abad 21:

1.       Guru harus bisa mendesain pembelajaran yang interaktif.

2.       Guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator. Selain sebagai fasilitator, juga berperan sebagai motivator dan inspirator.

3.       Guru harus memiliki minat baca yang tinggi.

4.       Guru harus memiliki kemampuan menulis.

5.       Guru harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan metode belajar.

6.       Guru harus mampu melakukan transformasi kultural.

Siswa abad 21 harus memiliki:

1.       Keterampilan belajar dan inovasi

2.       Keahlian literasi digital

3.       Kecakapan hidup dan karir

Peran Teknologi

Interactive tools: media interaktif.           

Intercting with others : berinteraksi dengan orang lain.

Merancang Pembelajaran Abad 21

Prinsip pembelajaran efektif abad 21.:


1.       Mengkaji pengetahuan sebelumnya

2.       Mempertimbangkan perbedaan individual

3.       Sesuai dengan tujuan negara

4.       Mengembangkan keterampilan metakognisi

5.       Memberikan interaksi sosial

6.       Menggabungkan konteks realistik

7.       Melibatkan siswa dalam konteks relevan

8.       Pemberian umpan balik tepat waktu & sering


10 tipe strategi instruksional pembelajaran di kelas:


1.       Presentasi

2.       Demonstrasi

3.       Drill and Practice

4.       Tutorial

5.       Diskusi

6.       Cooperative Learning (kelompok belajar)

7.       Problem BL (mencari solusi masalah)

8.       Games

9.       Simulasi (situasi nyata)

10.   Discovery (penemuan)


Desain pembelajaran yang ada di kelas:

1.       Project BL


a.       Membuat keputusan dan kerangka kerja

b.       Terdapat masalah

c.       Merancang proses untuk hasil

d.       Mendapat dan mengelola info

e.       Hasil akhir berupa produk dan dievaluasi kualitasnya


2.       Project Oriented Learning

Lebih mengutamakan proses dari pada hasil produk, dibatasi waktu, dikenalkan materi dan bekerja secara bebas.

3.       Problem BL

Perbedaan dengan Project BL adalah kalau Problem BL didorong untuk perumusan masalah, pengumpulan dan analisis data, sedangkan Project BL merumuskan dan merancang pekerjaan serta mengevaluasi hasil.

4.       Cooperative Learning

Pembelajaran kelompok agar saling memotivasi. Tipe Cooperative Learning:


a.       Jigsaw

b.       NHT

c.        STAD

d.       TAI

e.       Think Pair Share

f.         Picture and Picture

g.       Problem posing

h.       Problem solving

i.         TGT

j.         CIRC

k.        Learning Cycle

l.         Cooperative script



Penilaian efektif abad 21:

1.       Penilaian autentik          : ceklist, skala sikap, daftar peringkat produk, rubrik

2.       Penilaian portofolio         : koleksi fisik hasil karya siswa dan karya digital

3.       Penilaian tradisional       : PG, essay, mengisi bagian kosong, benar salah, isian singkat.

Kompetensi Guru

Kompetensi guru ada dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat 1 yakni kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru dituangkan dalam permendiknas No.16 tahun 2007 bahwa guru minimal D4/S1.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi pedagogik meliputi:

a.       Karakter peserta didik

b.       Teori belajar

c.       Kurikulum

d.       Pengelolaan kelas

e.       Teknologi

f.        Penilaian dan evaluasi

Kompetensi kepribadian merupakan personal yang memiliki pribadi yang bisa diteladani siswa. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik dalam pergaulan dengan masyarakat dan lingkungan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan menguasai materi dan keilmuan secara luas.

Keterampilan yang harus dimiliki siswa abad 21 meliputi 4C: communication, collaboration, critical thinking and problem solving, dan creativity and innovation (komunikasi, kolaborasi, kritis, dan kreatif).

Profesionalisme Berkelanjutan

2 Desember 2004 pemerintah menetapkan guru sebagai suatu profesi. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

UU yang mengatur guru dan dosen adalah UUGD nomor 14 tahun 2005.

Teori Behavioristik

            Belajar adalah perubahan tingkah laku akibat interaksi stimulus dan respon. Dianggap belajar kalau ada perubahan tingkah laku. Contoh pelajaran matematika, stimulusnya adalah daftar perkalian, alat peraga, pedoman kerja, dll. Responnya adalah reaksi atau tanggapan siswa tsb. Kemudian ada reinforcement. Contoh reinforcementnya adalah penambahan tugas belajar.

            Tokoh behavioristik: Thorndike, Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skiner. (TWCEGS). Evaluasi hasil belajar menuntut satu jawaban benar. Maksudnya, bila siswa menjawab secara “benar” sesuai dengan keinginan guru, hal ini menunjukkan bahwa siswa telah menyelesaikan tugas belajarnya

Teori Kognitif

Teori belajar kognitif berbeda dengan teori belajar behavioristik. Teori belajar kognitif lebih mementingkan proses belajar dari pada hasil belajarnya. Teori ini berpandangan bahwa belajar merupakan suatu proses internal yang mencakup ingatan, retensi, pengolahan informasi, emosi, dan aspek-aspek kejiwaan lainnya. Proses asimilasi, akomodasi, dan ekuilibrasi. Penganut kognitif: Piaget, Bruner, Ausubel

Asimilasi adalah proses perubahan apa yang di pahami sesuai dengan struktur kognitif. (apabila individu menerima infomasi atau pengalaman baru maka informasi tersebut akan dimodifikasi sehingga cocok dengan  struktur kognitif yang dimiliki).

Tahap perkembangan Piaget: Sensori motor 0-2, Praoperasional 2-7, Operasional konkrit 8-12, Operasional formal 12-18.

·         Asimilasi: Anak sudah bisa pengurangan, ketika belajar pembagian maka terjadi proses integrasi antara pengurangan dan pembagian.

·         Akomodasi: Anak diberi soal pembagian, maka anak mengaplikasikanya.

·         Ekuilibrasi: Penyesuaian lingkungan luar dengan struktur kognitif anak.

Teori free discovery learning Brunner proses pembelajaran untuk menemukan teori melalui contoh dalam kehidupannya. Menurutnya kognitif melalui 3 tahap: Enactive, Iconic, dan Symbolic.

·         Enaktif: Upaya memahami lingkungan (gigit, sentuh)

·         Ilonik: Memahami objek melalui perumpamaan perbandingan

·         Simbolik: Memiliki ide-ide yang dipengaruhi kemampuan bahasa dan logika

Teori belajar bermakna Ausubel menyatakan bahwa belajar merupakan asimilasi bermakna bagi siswa.

Teori Konstruktivistik

·         Belajar merupakan proses pembentukan pengetahuan.

·         Sesuatu yang telah dipelajari akan tercipta suatu makna.

·         Belajar adalah sebagai kegiatan manusia untuk menghasilkan pengetahuan dengan memberikan makna sesuai dengan pengalamannya.

·         Menekankan proses pembelajaran dari pada hasil pembelajaran tersebut.

·         Pengetahuan yang diperoleh adalah hasil dari mengkonstruksi.

Teori Humanistik

Proses belajar harus dimulai dan ditujukan untuk kepentingan memanusiakan manusia itu sendiri. Teori belajar humanistik sifatnya lebih abstrak dan lebih mendekati bidang kajian filsafat, teori kepribadian, dan psikoterapi. Tokoh-tokohnya:

1.    Kolb : Empat Tahap Belajar: - pandangan kongkret, pengamatan aktif reflektif, konseptualisai, eksperimentasi aktif.

2.    Honey & Munford: Empat Kelompok: - aktivis, reflector, teoris, pragmatis.

3.    Habernas: Tiga Tipe Belajar: - teknis, praktis, emansipatoris

4.    Bloom & Karthwool:

-   Kognitif        : pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, evaluasi

-   Psikomotor   : peniruan, penggunaan, ketepatan, perangkaian, naturalisasi

-   Afektif          : berkaitan dengan sikap dan nilai. Mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai.

 


 

Karakteristik Peserta Didik

- Pendidikan multikultural tujuannya membentuk manusia berbudaya.

- Melihat kemampuan awal peserta didik adalah dengan pretes.

- Karakteristik peserta didik harus dipahami guru, meliputi gender, etnik, usia, kultural, status sosial, dan minat

- Fase perkembangan intelektual Piaget :

a.       0-2 Sensori motor (bayi)

b.       2-7 Pra operasional (TK)

c.       7-11 Operasinal konkrit (SD)

d.       11-14 Operasional formal (SMP SMA)

Kemampuan Awal Peserta Didik

- Kemampuan awal adalah pengetahuan dan keterampilan peserta didik pada masa awal sebelum pembelajaran yang berfungsi sebagai referensi guru untuk melangkah.

- RPL recognition of prior learning = kemampuan awal pesera didik,

- Untuk mengetahui kemampuan awal, bisa dengan pertanyaan atau tes formal.

Gaya Belajar

Macam-macam kecerdasan:

-          Logis Matematis

-          Bahasa

-          Musikal

-          Visual Spasial

-          Kinestetis

-          Interpersonal

-          Intrapersonal (diri sendiri)

-          Naturalis (alam)

Pendekatan memahami motivasi peserta didik adalah ARCS oleh Keller:

- Attention         - Relevance       - Confidene       - Satisfication

 

 


 

Model Pembelajaran

K-13 dengan pendekaan saintifik sesuai Permendikbud 103-2014

Pendekatan santifik: mengamatimenanyamengumpulkan informasimengasosiasimengomukasikan.

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik, pendidik, sumber belajar.

Model pembelajaran adalah pedoman yang melukiskan prosedur pembelajaran.

Sintax = langkah pembelajaran

Model SCL Student Centered Learning:

-        Model Cooperative Learning

>> Orientasi, kerja kelompok, tes/kuis, penghargaan kelompok

-        Model Problem Based Learning

>> Orientasi masalah, mendifinisikan hal terkait masalah, penyelidikan, menyajikan karya, evaluasi

-        Model Project Base Cooperative Learning

>> Diberikan tema, memilih topik, bentuk kelompok, berbagi tugas dalam kelompok, menyusun rencana, meneliti, bertukar hasil, evaluasi

-        Model Pembelajaran Simulasi

>> Orientasi, latihan, praktek, wawancara (evaluasi)

Media Pembelajaran

Media: Perantara

Media pembelajaran: Segala sesuatu yang bisa digunakan dalam menyampaikan pesan dari pengirim kepada penerima.

Fungsi media: alat bantu, sumber belajar.

Manfaat media: penyampaian materi menjadi seragam, belajar lebih menarik, lebih interaktif, waktu efisien, kualitas belajar meningkat.

Ciri utama media: suara, visual, gerak.

Visual : gambar, garis, simbol.

Penggunaan media tergantung strategi pembelajaran yang akan digunakan.


 

RPP

KTSP:

1.    Identitas dari Mata Pelajaran

Meliputi Nama sekolah atau satuan pendidikan, kelas, Semester, Program, Mata Pelajaran, Tema Pelajaran, dan Jumlah Pertemuan


2.    SK

3.    KD

4.    IPK

5.    Tujuan Pembelajaran

6.    Materi Ajar

7.    Alokasi Waktu

8.    Metode Pembelajaran

9.    Kegiatan pembelajaran

Memuat Pendahuluan, Inti, Penutup

10. Penilaian Hasil Belajar

11. Sumber belajar


K13

1.    Identitas Sekolah (Nama Sekolah)

2.    Mata Pelajaran

3.    Kelas / Semester saat ini

4.    Materi Pokok

5.    Alokasi Waktu

6.    KI

7.    KD

8.    IPK

9.    Tujuan

10. Materi

11. Metode

12. Media dan sumber pembelajaran

13. Langkah Kegiatan

14. Penilaian

RPP Merdeka Belajar >>     TKP (Tujuan, Kegiatan, Penilaian)

Prinsip Pengembangan RPP

1.    RPP adalah arti kurikulum

2.    RPP berkembang sesuai kondisi peserta didik

3.    Partisipasi peserta didik

4.    Berpusat pada peserta didik

5.    Pengembangan budaya baca tulis

6.    Umpan balik remidi pengayaan

7.    KI KD Tujuannya terpadu

8.    Penerapan TI sesuai kondisi

Ranah RPP

Kognitif             : Proses berpikir  mengingat memahami menerapkan menganalisis mengevaluasi mencipta

Afektif              : Sikap                menerima menjalankan menghargai menghayati mengamalkan

Psikomotorik     : Keterampilan     meniru memanipulasi presisi artikulasi naturalisasi

Tujuan Pembelajaran >> ABCD Audience Behavior Condition Degree

Pengukuran, Penilaian, Tes, dan Evaluasi

Tes                   : prosedur menilai dan mengukur

Pengukuran       : 100 soal dapat 90. 90 adalah ukuran. (kuantitatif)

Penilaian           : 90 itu adalah nilai sangat baik, anaknya pandai. (kualitatif)

Evaluasi            : mengambil keputusan berdasar nilai

Permendikbud 2014

Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran

Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasikan bukti-bukti hasil pengukuran.

Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian

Prinsip Penilaian Permendikbud 104-2014

1.    Sahih, sesuai data yang diukur

2.    Objektif, sesuai prosedur dan kriteria, tidak dipengaruhi subjektivitas.

3.    Adil, tidak membuat untung rugi peserta didik karena latar belakang.

4.    Terpadu, tak terpisahkan oleh komponen pembelajaran.

5.    Terbuka, dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6.    Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup semua aspek kompetensi.

7.    Sistematis, dilakukan secara berencana dan bertahap sesuai langkah baku.

8.    Beracuan kriteria, didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9.    Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Tes

1.    Tulis :

Subjektif (uraian bebas, melengkapi jawaban, jawaban singkat)

Objektif (benar salah, menjodohkan, PG,)

2.    Lisan

3.    Perbuatan (performance test)

Penilaian Otentik

Sikap    : spiritual, sosial, >> observasi, penilaian diri, antar peserta didik, jurnal

Pengetahuan     : tes tulis, lisan, penugasan

Keterampilan     : kinerja, proyek, portofolio

Menulis Tes Hasil Belajar

-   Langkah-langkah: tujuan, kisi-kisi, penulisan soal, telaah, dan revisi.

-   Soal PG dsj harus memperhatikan materi, konstruksi, dan bahasa.

-   Materi sesuai KD, konstruksi jelas tegas, bahasa sesuai kaidah dan komunikatif

-   Syarat indikator: memuat KD, KKO, sesuai materi, dapat dibuatkan soalnya.

Menelaah Tes Hasil Belajar

Prosedur pengolahan hasil

1.    Melakukan penskoran

2.    Mengkonversi skor mentah menjadi standar

3.    Mengkonversi skor standar menjadi nilai

Manfaat

1.    Mengetahui kemampuan

2.    Gambaran tingkat keberhasilan

3.    Untuk kepentingan peserta didik

Analisis Teoritis/kualitatif

1.    Materi

2.    Kontruksi

3.    Bahasa

Analisis Empiris/Kuantitatif

1.    Tingkat kesukaran

2.    daya beda

3.    Keberfungsian alternatif jawaban

4.    Omit

5.    Validitas

6.    Reliabilitas

LAIN-LAIN

Teori perkembangan moral

1.    Pra-konvensional      : patuh, hukuman – individual (usia di bawah 9)

2.    Konvensional            : mencontoh ortu – memahami etika (awal remaja)

3.    Pasca-konvensional  : bebas lebih penting dr etika – moral pribadi (dewasa)

Teori Pemerolehan Bahasa

Teori nativisme - Chomsky. Bahasa hanya dikuasai oleh manusia, binatang tidak.

Manusia dibekali LAD language acquisition device

Teori kognitivisme, yang paling utama harus dicapai adalah perkembangan kognitif, barulah pengetahuan dapat keluar dalam  bentuk  keterampilan berbahasa.

Teori interaksionisme beranggapan bahwa pemerolehan bahasa merupakan hasil interaksi antara kemampuan mental pembelajaran dan lingkungan bahasa.

Undang-Undang Pendidikan

NO   UU/PP/                         ISI                                                           UU/PP/

1       UU 20-2003                Sisdiknas                                              UU 02-1989

2       PP 19-2017                 Guru / 1                                                 PP 74-2008

3       PP 13-2015                 SNP / 2                                                  PP 19-2005

4       PP 32-2013                 SNP / 1                                                  PP 19-2005

5       PP 66-2010                 Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan     PP 17-2010

6       PP 17-2010                 PPP       

7       PP 74-2008                 Guru      

8       PP 10-2005                 SNP

Permendikbud

1.    Permendikbud 37 Tahun 2018: KI KD SD SMP

2.    Permendikbud 36 Tahun 2018: K13 SMA MA.

3.    Permendikbud 35 Tahun 2018: K13 SMP MTs

4.    Permendikbud 34 Tahun 2018: SNP SMK MAK

5.    Permendikbud 4 Tahun 2018: PHB oleh Sekolah dan Pemerintah

6.    Permendikbud 3 Tahun 2017: PHB oleh Pemerintah dan Sekolah

7.    Permendikbud 24 Tahun 2016: KI KD K13 SD SMP

8.    Permendikbud 23 Tahun 2016: Standar Penilaian Pendidikan

9.    Permendikbud 22 Tahun 2016: Standar Proses SD SMP

10. Permendikbud 21 Tahun 2016: Standar Isi SD SMP

11. Permendikbud 20 Tahun 2016: SKL SD SMP

12. Permendikbud 104 Tahun 2014: PHB oleh pendidik pada jenjang SD SMP

13. Permendikbud 66 Tahun 2013: Standar Penilaian Pendidikan.

14. Permendikbud 65 Tahun 2013: Standar Proses SD SMP

15. Permendikbud 64 Tahun 2013: Standar Isi SD SMP. mencabut Permendiknas 22 Tahun 2006

16. Permendikbud 54 Tahun 2013: SKL SD SMP

UU20-2003 SISDIKNAS

1.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3.    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5.    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7.    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9.    Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

27. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

28. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

29. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

30. Pendidikan dasar berbentuk SD MI SMP MTs atau bentuk lain yang sederajat.

31. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan kejuruan.

32. Pendidikan menengah berbentuk SMA, SMK, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.

33. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

34. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, PAUD, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

35. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

36. PAUD formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

37. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

38. PAUD informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

39. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

40. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

41. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

42. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

43. SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

44. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.


Posting Komentar

0 Komentar