Rangkuman
Pedagogik
1. Pembelajaran Abad 21
2.
Peran
Teknologi
3.
Merancang
Pembelajaran Abad 21
4.
Kompetensi
Guru
5.
Profesionalisme
Berkelanjutan
6.
Teori
Behavioristik
7.
Teori
Kognitif
8.
Teori Konstruktivistik
9.
Teori
Humanistik
10.
Karakteristik
Peserta Didik
11.
Kemampuan
Awal Peserta Didik
12.
Gaya
Belajar
13.
Model
Pembelajaran
14.
Media
Pembelajaran
15.
RPP
16.
Pengukuran,
Penilaian, Tes, dan Evaluasi
17.
Penilaian
Otentik
18.
Menulis
Tes Hasil Belajar
19.
Menelaah
Tes Hasil Belajar
20. Lain-lain
Pembelajaran
Abad 21
Guru abad
21:
1.
Guru harus
bisa mendesain pembelajaran yang interaktif.
2.
Guru lebih
banyak berperan sebagai fasilitator. Selain sebagai fasilitator, juga berperan
sebagai motivator dan inspirator.
3.
Guru harus
memiliki minat baca yang tinggi.
4.
Guru harus
memiliki kemampuan menulis.
5.
Guru harus
kreatif dan inovatif dalam mengembangkan metode belajar.
6.
Guru harus
mampu melakukan transformasi kultural.
Siswa abad 21 harus memiliki:
1.
Keterampilan
belajar dan inovasi
2.
Keahlian
literasi digital
3.
Kecakapan
hidup dan karir
Peran Teknologi
Interactive tools: media
interaktif.
Intercting with others :
berinteraksi dengan orang lain.
Merancang Pembelajaran Abad 21
Prinsip pembelajaran efektif
abad 21.:
1.
Mengkaji
pengetahuan sebelumnya
2.
Mempertimbangkan
perbedaan individual
3.
Sesuai
dengan tujuan negara
4.
Mengembangkan
keterampilan metakognisi
5.
Memberikan
interaksi sosial
6.
Menggabungkan
konteks realistik
7.
Melibatkan
siswa dalam konteks relevan
8. Pemberian umpan balik tepat waktu & sering
10 tipe strategi
instruksional pembelajaran di kelas:
1.
Presentasi
2.
Demonstrasi
3.
Drill and
Practice
4.
Tutorial
5.
Diskusi
6.
Cooperative
Learning (kelompok belajar)
7.
Problem BL
(mencari solusi masalah)
8.
Games
9.
Simulasi
(situasi nyata)
10. Discovery (penemuan)
Desain pembelajaran yang ada
di kelas:
1. Project BL
a.
Membuat
keputusan dan kerangka kerja
b.
Terdapat
masalah
c.
Merancang
proses untuk hasil
d.
Mendapat
dan mengelola info
e.
Hasil
akhir berupa produk dan dievaluasi kualitasnya
2.
Project
Oriented Learning
Lebih
mengutamakan proses dari pada hasil produk, dibatasi waktu, dikenalkan
materi dan bekerja secara bebas.
3.
Problem BL
Perbedaan
dengan Project BL adalah kalau Problem BL didorong untuk perumusan masalah,
pengumpulan dan analisis data, sedangkan Project BL merumuskan dan merancang
pekerjaan serta mengevaluasi hasil.
4.
Cooperative
Learning
Pembelajaran
kelompok agar saling memotivasi. Tipe Cooperative Learning:
a.
Jigsaw
b.
NHT
c.
STAD
d.
TAI
e.
Think Pair Share
f.
Picture and Picture
g.
Problem posing
h.
Problem solving
i.
TGT
j.
CIRC
k.
Learning Cycle
l.
Cooperative script
Penilaian efektif abad 21:
1. Penilaian autentik :
ceklist, skala sikap, daftar peringkat produk, rubrik
2.
Penilaian
portofolio : koleksi fisik hasil
karya siswa dan karya digital
3. Penilaian tradisional :
PG, essay, mengisi bagian kosong, benar salah, isian singkat.
Kompetensi
Guru
Kompetensi guru ada dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal
10 ayat 1 yakni kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru dituangkan dalam
permendiknas No.16 tahun 2007 bahwa guru minimal D4/S1.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman
terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan,
melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi pedagogik meliputi:
a.
Karakter
peserta didik
b.
Teori
belajar
c.
Kurikulum
d.
Pengelolaan
kelas
e.
Teknologi
f.
Penilaian
dan evaluasi
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang memiliki pribadi yang
bisa diteladani siswa. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik
dalam pergaulan dengan masyarakat dan lingkungan. Kompetensi profesional
merupakan kemampuan menguasai materi dan keilmuan secara luas.
Keterampilan yang harus dimiliki siswa abad 21 meliputi 4C: communication,
collaboration, critical thinking and problem solving, dan creativity and
innovation (komunikasi, kolaborasi, kritis, dan kreatif).
Profesionalisme Berkelanjutan
2 Desember 2004 pemerintah menetapkan guru sebagai suatu profesi. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
UU yang mengatur guru dan dosen adalah UUGD nomor 14 tahun 2005.
Teori Behavioristik
Belajar adalah perubahan tingkah
laku akibat interaksi stimulus dan respon. Dianggap belajar kalau ada perubahan
tingkah laku. Contoh pelajaran matematika, stimulusnya adalah daftar
perkalian, alat peraga, pedoman kerja, dll. Responnya adalah reaksi atau
tanggapan siswa tsb. Kemudian ada reinforcement. Contoh reinforcementnya
adalah penambahan tugas belajar.
Tokoh behavioristik: Thorndike,
Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skiner. (TWCEGS). Evaluasi hasil
belajar menuntut satu jawaban benar. Maksudnya, bila siswa menjawab secara
“benar” sesuai dengan keinginan guru, hal ini menunjukkan bahwa siswa telah
menyelesaikan tugas belajarnya
Teori Kognitif
Teori belajar kognitif berbeda dengan teori belajar behavioristik. Teori belajar
kognitif lebih mementingkan proses belajar dari pada hasil belajarnya. Teori
ini berpandangan bahwa belajar merupakan suatu proses internal yang mencakup ingatan,
retensi, pengolahan informasi, emosi, dan aspek-aspek kejiwaan lainnya. Proses asimilasi,
akomodasi, dan ekuilibrasi. Penganut kognitif: Piaget, Bruner, Ausubel
Asimilasi adalah proses perubahan apa yang di pahami sesuai dengan struktur
kognitif. (apabila individu menerima infomasi atau pengalaman baru maka
informasi tersebut akan dimodifikasi sehingga cocok dengan struktur kognitif yang dimiliki).
Tahap perkembangan Piaget: Sensori motor 0-2, Praoperasional 2-7,
Operasional konkrit 8-12, Operasional formal 12-18.
·
Asimilasi:
Anak sudah bisa pengurangan, ketika belajar pembagian maka terjadi proses
integrasi antara pengurangan dan pembagian.
·
Akomodasi:
Anak diberi soal pembagian, maka anak mengaplikasikanya.
·
Ekuilibrasi:
Penyesuaian lingkungan luar dengan struktur kognitif anak.
Teori free discovery learning Brunner proses pembelajaran
untuk menemukan teori melalui contoh dalam kehidupannya. Menurutnya kognitif
melalui 3 tahap: Enactive, Iconic, dan Symbolic.
·
Enaktif:
Upaya memahami lingkungan (gigit, sentuh)
·
Ilonik: Memahami
objek melalui perumpamaan perbandingan
·
Simbolik:
Memiliki ide-ide yang dipengaruhi kemampuan bahasa dan logika
Teori belajar bermakna Ausubel menyatakan bahwa belajar
merupakan asimilasi bermakna bagi siswa.
Teori Konstruktivistik
·
Belajar
merupakan proses pembentukan pengetahuan.
·
Sesuatu
yang telah dipelajari akan tercipta suatu makna.
·
Belajar
adalah sebagai kegiatan manusia untuk menghasilkan pengetahuan dengan
memberikan makna sesuai dengan pengalamannya.
·
Menekankan
proses pembelajaran dari pada hasil pembelajaran tersebut.
·
Pengetahuan
yang diperoleh adalah hasil dari mengkonstruksi.
Teori Humanistik
Proses belajar harus dimulai dan ditujukan untuk kepentingan memanusiakan
manusia itu sendiri. Teori belajar humanistik sifatnya lebih abstrak dan lebih
mendekati bidang kajian filsafat, teori kepribadian, dan psikoterapi.
Tokoh-tokohnya:
1.
Kolb :
Empat Tahap Belajar: - pandangan kongkret, pengamatan aktif reflektif,
konseptualisai, eksperimentasi aktif.
2.
Honey
& Munford: Empat Kelompok: - aktivis, reflector, teoris, pragmatis.
3.
Habernas:
Tiga Tipe Belajar: - teknis, praktis, emansipatoris
4.
Bloom
& Karthwool:
-
Kognitif : pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis, evaluasi
-
Psikomotor : peniruan, penggunaan, ketepatan,
perangkaian, naturalisasi
-
Afektif : berkaitan dengan sikap dan nilai. Mencakup
watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai.
Karakteristik
Peserta Didik
- Pendidikan multikultural
tujuannya membentuk manusia berbudaya.
- Melihat kemampuan awal
peserta didik adalah dengan pretes.
- Karakteristik peserta didik harus dipahami guru,
meliputi gender, etnik, usia, kultural, status sosial, dan minat
- Fase perkembangan intelektual Piaget :
a.
0-2
Sensori motor (bayi)
b.
2-7 Pra
operasional (TK)
c.
7-11
Operasinal konkrit (SD)
d.
11-14
Operasional formal (SMP SMA)
Kemampuan Awal Peserta Didik
- Kemampuan awal adalah pengetahuan dan
keterampilan peserta didik pada masa awal sebelum pembelajaran yang berfungsi
sebagai referensi guru untuk melangkah.
- RPL recognition of prior learning =
kemampuan awal pesera didik,
- Untuk mengetahui kemampuan awal, bisa dengan pertanyaan
atau tes formal.
Gaya Belajar
Macam-macam kecerdasan:
-
Logis
Matematis
-
Bahasa
-
Musikal
-
Visual
Spasial
-
Kinestetis
-
Interpersonal
-
Intrapersonal
(diri sendiri)
-
Naturalis
(alam)
Pendekatan memahami motivasi
peserta didik adalah ARCS oleh Keller:
- Attention - Relevance - Confidene -
Satisfication
Model
Pembelajaran
K-13 dengan pendekaan
saintifik sesuai Permendikbud 103-2014
Pendekatan santifik: mengamati
– menanya – mengumpulkan informasi – mengasosiasi – mengomukasikan.
Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik, pendidik, sumber belajar.
Model pembelajaran adalah
pedoman yang melukiskan prosedur pembelajaran.
Sintax = langkah pembelajaran
Model SCL Student
Centered Learning:
-
Model
Cooperative Learning
>> Orientasi, kerja kelompok, tes/kuis, penghargaan
kelompok
-
Model
Problem Based Learning
>> Orientasi masalah, mendifinisikan hal terkait
masalah, penyelidikan, menyajikan karya, evaluasi
-
Model
Project Base Cooperative Learning
>> Diberikan tema, memilih topik, bentuk kelompok,
berbagi tugas dalam kelompok, menyusun rencana, meneliti, bertukar hasil,
evaluasi
-
Model
Pembelajaran Simulasi
>> Orientasi, latihan, praktek, wawancara
(evaluasi)
Media Pembelajaran
Media: Perantara
Media pembelajaran: Segala
sesuatu yang bisa digunakan dalam menyampaikan pesan dari pengirim kepada
penerima.
Fungsi media: alat bantu,
sumber belajar.
Manfaat media: penyampaian
materi menjadi seragam, belajar lebih menarik, lebih interaktif, waktu efisien,
kualitas belajar meningkat.
Ciri utama media: suara, visual,
gerak.
Visual : gambar, garis,
simbol.
Penggunaan media tergantung
strategi pembelajaran yang akan digunakan.
RPP
KTSP:
1.
Identitas
dari Mata Pelajaran
Meliputi Nama sekolah atau satuan pendidikan, kelas,
Semester, Program, Mata Pelajaran, Tema Pelajaran, dan Jumlah Pertemuan
2.
SK
3.
KD
4.
IPK
5.
Tujuan
Pembelajaran
6.
Materi
Ajar
7.
Alokasi
Waktu
8.
Metode
Pembelajaran
9.
Kegiatan
pembelajaran
Memuat Pendahuluan, Inti, Penutup
10. Penilaian Hasil Belajar
11. Sumber belajar
K13
1.
Identitas
Sekolah (Nama Sekolah)
2.
Mata
Pelajaran
3.
Kelas /
Semester saat ini
4.
Materi
Pokok
5.
Alokasi
Waktu
6.
KI
7.
KD
8.
IPK
9.
Tujuan
10. Materi
11. Metode
12. Media dan sumber pembelajaran
13. Langkah Kegiatan
14. Penilaian
RPP
Merdeka Belajar >> TKP (Tujuan,
Kegiatan, Penilaian)
Prinsip Pengembangan RPP
1.
RPP adalah
arti kurikulum
2.
RPP
berkembang sesuai kondisi peserta didik
3.
Partisipasi
peserta didik
4.
Berpusat
pada peserta didik
5.
Pengembangan
budaya baca tulis
6.
Umpan
balik remidi pengayaan
7.
KI KD
Tujuannya terpadu
8.
Penerapan
TI sesuai kondisi
Ranah
RPP
Kognitif : Proses berpikir mengingat memahami menerapkan
menganalisis mengevaluasi mencipta
Afektif : Sikap menerima menjalankan menghargai menghayati
mengamalkan
Psikomotorik : Keterampilan meniru memanipulasi presisi artikulasi
naturalisasi
Tujuan
Pembelajaran >> ABCD Audience Behavior Condition Degree
Pengukuran, Penilaian, Tes, dan Evaluasi
Tes : prosedur menilai dan mengukur
Pengukuran : 100 soal dapat 90. 90 adalah ukuran.
(kuantitatif)
Penilaian : 90 itu adalah nilai sangat baik,
anaknya pandai. (kualitatif)
Evaluasi : mengambil keputusan berdasar nilai
Permendikbud 2014
Pengukuran adalah kegiatan
membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran
Penilaian adalah proses
mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan,
dan menginterpretasikan bukti-bukti hasil pengukuran.
Evaluasi adalah proses
mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian
Prinsip Penilaian Permendikbud 104-2014
1.
Sahih,
sesuai data yang diukur
2.
Objektif, sesuai
prosedur dan kriteria, tidak dipengaruhi subjektivitas.
3.
Adil, tidak
membuat untung rugi peserta didik karena latar belakang.
4.
Terpadu, tak
terpisahkan oleh komponen pembelajaran.
5.
Terbuka,
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, mencakup semua aspek kompetensi.
7.
Sistematis,
dilakukan secara berencana dan bertahap sesuai langkah baku.
8.
Beracuan
kriteria, didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9.
Akuntabel,
dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Tes
1.
Tulis :
Subjektif (uraian bebas, melengkapi jawaban, jawaban singkat)
Objektif (benar salah, menjodohkan, PG,)
2.
Lisan
3.
Perbuatan
(performance test)
Penilaian Otentik
Sikap : spiritual, sosial, >> observasi,
penilaian diri, antar peserta didik, jurnal
Pengetahuan : tes tulis, lisan, penugasan
Keterampilan : kinerja, proyek, portofolio
Menulis Tes Hasil Belajar
- Langkah-langkah: tujuan, kisi-kisi, penulisan
soal, telaah, dan revisi.
- Soal PG dsj harus memperhatikan materi, konstruksi, dan
bahasa.
- Materi sesuai KD, konstruksi jelas tegas, bahasa sesuai
kaidah dan komunikatif
- Syarat
indikator: memuat
KD, KKO, sesuai
materi, dapat
dibuatkan soalnya.
Menelaah Tes Hasil Belajar
Prosedur
pengolahan hasil
1.
Melakukan
penskoran
2.
Mengkonversi
skor mentah menjadi standar
3.
Mengkonversi
skor standar menjadi nilai
Manfaat
1.
Mengetahui
kemampuan
2.
Gambaran
tingkat keberhasilan
3.
Untuk
kepentingan peserta didik
Analisis
Teoritis/kualitatif
1.
Materi
2.
Kontruksi
3.
Bahasa
Analisis
Empiris/Kuantitatif
1.
Tingkat
kesukaran
2.
daya beda
3.
Keberfungsian
alternatif jawaban
4.
Omit
5.
Validitas
6.
Reliabilitas
LAIN-LAIN
Teori perkembangan moral
1.
Pra-konvensional : patuh, hukuman – individual (usia di
bawah 9)
2.
Konvensional : mencontoh ortu – memahami etika
(awal remaja)
3.
Pasca-konvensional : bebas lebih penting dr etika – moral pribadi
(dewasa)
Teori Pemerolehan Bahasa
Teori
nativisme - Chomsky. Bahasa hanya dikuasai oleh manusia, binatang tidak.
Manusia
dibekali LAD language acquisition device
Teori
kognitivisme, yang paling utama harus dicapai adalah perkembangan kognitif,
barulah pengetahuan dapat keluar dalam bentuk keterampilan berbahasa.
Teori
interaksionisme beranggapan bahwa pemerolehan bahasa merupakan hasil interaksi
antara kemampuan mental pembelajaran dan lingkungan bahasa.
Undang-Undang Pendidikan
NO UU/PP/ ISI UU/PP/
1 UU 20-2003 Sisdiknas UU
02-1989
2 PP 19-2017 Guru / 1 PP
74-2008
3 PP 13-2015 SNP / 2 PP
19-2005
4 PP 32-2013 SNP / 1 PP
19-2005
5 PP 66-2010 Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan PP 17-2010
6 PP 17-2010 PPP
7 PP 74-2008 Guru
8 PP 10-2005 SNP
Permendikbud
1.
Permendikbud
37 Tahun 2018: KI KD SD SMP
2.
Permendikbud
36 Tahun 2018: K13 SMA MA.
3.
Permendikbud
35 Tahun 2018: K13 SMP MTs
4.
Permendikbud
34 Tahun 2018: SNP SMK MAK
5.
Permendikbud
4 Tahun 2018: PHB oleh Sekolah dan Pemerintah
6.
Permendikbud
3 Tahun 2017: PHB oleh Pemerintah dan Sekolah
7.
Permendikbud
24 Tahun 2016: KI KD K13 SD SMP
8.
Permendikbud
23 Tahun 2016: Standar Penilaian Pendidikan
9.
Permendikbud
22 Tahun 2016: Standar Proses SD SMP
10. Permendikbud 21 Tahun 2016: Standar Isi SD SMP
11. Permendikbud 20 Tahun 2016: SKL SD SMP
12. Permendikbud 104 Tahun 2014: PHB oleh pendidik pada
jenjang SD SMP
13. Permendikbud 66 Tahun 2013: Standar Penilaian Pendidikan.
14. Permendikbud 65 Tahun 2013: Standar Proses SD SMP
15. Permendikbud 64 Tahun 2013: Standar Isi SD SMP. mencabut
Permendiknas 22 Tahun 2006
16. Permendikbud 54 Tahun 2013: SKL SD SMP
UU20-2003 SISDIKNAS
1.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7.
Jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9.
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang
dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
27. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
28. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
29. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
30. Pendidikan dasar berbentuk SD MI SMP MTs atau bentuk lain
yang sederajat.
31. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum
dan kejuruan.
32. Pendidikan menengah berbentuk SMA, SMK, MA, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat.
33. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
34. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, PAUD, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
35. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
36. PAUD formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
37. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
38. PAUD informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
39. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
40. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan
pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan
secara tatap muka atau reguler.
41. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
42. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
43. SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
44. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
0 Komentar